TANGERANGNEWS.com- MATC, 25, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Kamis (17/12), setelah mencabuli dua bocah laki-laki dibawah umur. Pebuatan tersebut telah dilakukan pelaku lebih dari dua tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, kedua korban adalah FEB, 15, pelajar kelas 3 SMP dan REF, 17, pelajar kelas 2 SMK.
Awalnya korban FEB, kenal dengan pelaku lewat situs jejaring social Facebook pada bulan Agustus 2015. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan menjemputnya di dekat gang rumah. Kemudian pelaku mengajak korban ke kontrakannya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pada saat dikontrakan, korban dibujuk rayu dan dipaksa sehingga pencabulan terjadi. Setelah pelaku puas, korban diantar kembali ke rumah korban. Namun hanya sampai gang dekat rumah korban, kemudian korban jalan kaki menuju rumah,” katanya, Minggu (20/12).
Tenyata perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban yang merasa curiga karena pelaku kerap mengajak pergi anaknya.
Mengetahui hal tersebut, kemudian ayah FEB melaporkannya ke Polres Metro Tangerang dengan No laporan LP/B/ 9083/2015/Restro Tng pada tanggal 30 November 2015.
“Setelah korban diperiksa dan melakukan visum, diketahui korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku,” jelas Triyani.
Selanjutnya unit PPA Polres Metro menangkap pelaku di kontrakannya dan pada saat bersamaan penyidik mendapatkan satu orang korban yang bernama REF.
Menurut pengakuan REF, dia diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.
“Korban juga kenal dengan pelaku lewat Facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK,” ungkap Triyani.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RAZ)