TANGERANGNEWS-Ratusan pengendara kendaraan, baik roda dua empat di jatuhi
sanksi tilang dan sidang ditempat dalam operasi gabungan yang digelar
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang dan Pengadilan Negri (PN)
Tangerang, Senin (26/10) pagi.
Kasat Lantas Polrestro Tangerang Kompol Firman Darmanto menyatakan,
operasi gabungan dilakukan dalam rangka sosialisasi UU No. 22/ 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan wajib menyalakan lampu pada pada siang hari.
"Penindakan dengan metode sanksi sidang ditempat ini kami lakukan untuk sosialisasi sekaligus memberikan efek jera bagi para pengendara yang melamggar aturan," kata Firman.
Pengamatan Tangerangnews dilokasi razia, umumnya pelanggaran di didominasi oleh kenderaan roda dua. Sedangkan untuk kenderaan roda empat pelanggaran
lebih didominasi oleh angkutan umum.
Sedangkan jenis pelanggaran cukup beragam. Mulai dari tidak mengenakan atribut lalu lintas seperti helm dan sabuk pengaman serta tidak menyalakan lampu pada siang hari. Sementara untuk angkot, pelanggaran lebih diakibatkan oleh tidak tertibnya supir, seperti menaikturunkan penumpang di sembarang tempat.
"Operasi ini juga dalam rangka sosialisasi tentang aturan baru lalu lintas belok kiri dilarang langsung," katanya. Dalam operasi sidang ditempat ini, bertindak sebagai majelis hakim adalah I Gde Mayon SH dari PN Tangerang dengan JPU Fauzan. Para pelanggar rata-rata dijatuhii sanksi denda anatara Rp15.000 sampaiRp30.000.(rangga)