Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANG-Kementerian ESDM tengah menyiapkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Tangerang. Alat yang dinamakan pirolisis tersebut akan segera digunakan di TPA Rawa Kucing.
Saat ini pirolisis tengah dalam proses perakitan dan rencananya akan mulai dioperasikan pada Februari 2016.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, alat tersebut merupakan teknologi generasi ke-12 yang berasal dari India. Kota Tangerang menjadi pilot project penerapan teknologi tersebut.
"Awalnya kami mengajukan ke kementerian untuk menerapakan teknologi pengolah sampah menjadi sumber energi terbarukan. Ternyata disetujui dan dipilihlah alat ini untuk diuji coba di kita," kata Ivan, Selasa (12/1/2016).
Menurut Ivan, alat tersebut dibeli melalui lelang oleh kementerian dengan anggaran sebesar Rp15 miliar dari APBN. Pihaknya telah menyiapkan lahan dan bangunan seluas 1000 meter persegi sebagai tempat pengoperasiannya.
"Bangunan sudah ada, tinggal mesin reaktornya yang sedang diimpor dari India. Kalau sudah datang tinggal dipasang dan dioperasikan," katanya.
Ivan menjelaskan, pirolisis nantinya mampu menghasilkan 3000 liter BBM dengan kapasitas sama dengan 60 ton sampah plastik. Hal tersebut dapat mengurangi sampah di TPA Rawa Kucing.
"Kalau kita lihat, sampah yang dibuang ke TPA sekitar 1000 ton per hari. Sampah plastiknya sekitar 30 persen atau 300 ton. Jelas bisa mengurangi beban kita," katanya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews