TANGERANG-Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengeluarkan regulasi perizinan atau pelimpahan penertiban izin ke 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (BPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi mengatakan regulasi perizinan digelontorkan Pemkot Tangerang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan ketentuan ini, masyarakat tak perlu lagi mengurus izin ke kantor BPMPTSP.
Pengurusan bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat.
"Pada tahun 2016 ini ada beberapa jenis perizinan yang pengurusannya mulai dialihkan ke wilayah kecamatan. Kebijakan dilakukan untuk mempermudah pengurusan perizinan yang dilakukan masyarakat maupun pengusaha skala kecil hingga menegah," ungkapnya, Rabu (27/1/2016) lalu.
Kondisi ini disambut baik pihak kecamatan, dengan mempersiapkan diri terkait regulasi perizinan yang akan dimulai di tahun ini.
Seperti di kantor Kecamatan Pinang, yang secara bertahap telah melakukan pembenahan.
"Di kecamatan ini, kami sudah siap menerima pelimpahan wewenang dalam penerbitan perizinan yang sebelumnya masih menjadi wewenang Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (BPMPSTP) Kota Tangerang," ungkap Sekretaris Kecamatan Pinang, Syarifudin Harja Winata.
Dikatakannya, staf dan tempat pelayanan sudah dipersiapkan sejak memasuki tahun 2016. Semua itu untuk memberikan pelayanan terbaik dan tuntas sesuai jargon “Pinang Beres” yang diusung Kecamatan Pinang.
“Kalau tidak salah ada 11 perizinan yang akan dilimpahkan ke kecamatan,” katanya.
Menurutnya, untuk pengurusan perizinannya rencananya akan dilayani pada Bagian Pelayanan Umum Kecamatan Pinang.
"Secepatnya bisa dilaksanakan dan karena memang staf kita di kecamatan Pinang ini sudah dipersiapkan sejak jauh jauh hari," ujar Syarifudin.