Connect With Us

35 Napi Lapas Wanita Tangerang Dihukum

Denny Bagus Irawan | Selasa, 2 Februari 2016 | 13:16

Petugas Polisi Wanita dari Polres Metro Tangerang saat memeriksa Lapas Wanita Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG-Sebanyak 35 narapidana di Lapas Wanita Tangerang yang kedapatan membawa serta benda-benda terlarang untuk masuk ke dalam lapas,  dihukum selama satu bulan untuk membersihkan lingkungan lapas tersebut.

"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting ke dalam lapas diketahui terdapat 35 orang, rmereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak,"  terang Kalapas Wanita Tangerang, Murbi Hastuti, Selasa (2/2/2016).

Pengamanan di lapas diklaimnya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Namun dirinya tidak tahu mengapa masih saja ada yang melakukan penyelundupan benda yang dilarang.

"Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," ujarnya.

Apakah salah satunya terdapat nama Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten.

"Untuk nama kami tidak sedetail itu. Soal ganja juga kami bersama pihak Polres Metro Tangerang  masih menyelidiki lebih lanjut. Sebab ketujuh orang yang positif tetsebut merupakan perokok berat," katanya.

Seperti diketahui petugas Polres Metro Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Lapas Wanita Kelas II A di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, Banten setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lapas tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai narkoba.

Pemeriksaan terhadap napi dilakukan Senin (1/2/2016) malam.

Hasilnya, dari 361 napi, tujuh di antaranya yang diperiksa secara random ternyata positif masih hangat menggunakan narkotika.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill