TANGERANG-Mulai tahun ini, pemerintah pusat memberlakukan aturan wajib bagi setiap anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini telah diatur dalam Permendagri No.2/2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, pihaknya belum bisa langsung melaksanakan ketentuan tersebut.
Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan mengenai persyaratan pembuatan KAI pembuatan maupun blanko.
“Kita belum tahu, apakah blanko nya harus Pemda yang anggarkan atau didrop dari pusat. Kalau harus dari kita ya belum bisa, karena belum kita anggarkan di APBD 2016,” katanya, Kamis (11/2/2016).
Erlan mengatakan, bahwa ketentuan tersebut rencananya akan diujicoba di 50 Kota/Kabupaten di Indonesia. Namun, dia tidak tahu apakah Kota Tangerang menjadi salah satunya.
“Karena itu, kita akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya.
Erlan mengaku dengan adanya ketentuan baru ini jelas akan menambah beban kerja Disdukcapil. Meski demikian pihaknya harus siap melaksanakannya.
Apalagi, KAI ini berguna untuk pendataan serta memberikan hak dan perlindungan terhadap anak.
“Memang akan menambah beban, tapi itu resiko. Kita kan dinas pelayanan masyarakat, jadi ya harus siap,” paparnya.
Disebutkan Erlan, untuk jumlah anak di Kota Tangerang yang berusia 0-18 tahun ada sebanyak 422.000 jiwa. Sedangkan jumlah wajib KTP yang berumur 18 tahun ke atas sebanyak 1.385.000 jiwa.