Connect With Us

Diduga Akan Kabur, Pejabat BPBD Kota Tangerang Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Maret 2016 | 19:07

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Seksi Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Asepto Wulung (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran.

 

Asepto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).

Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.

 

Firdaus mengatakan, Asepto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Asepto selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.

 

“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” katanya.

 

Dijelaskan Firdaus, peran Asepto dalam kasus korupsi ini, ketika itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (Sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.

 

Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, Asepto tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.

 

“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” katanya.

 

Firdaus menambahkan, penetapan Asepto sebagai tersangka baru dalam kasus damkar juga merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli, selaku rekanan yang memenangkan tender.

 

Asepto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b.

 

Firdaus mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Selama penahanan AW, kita akan percepat proses pidananya agar bisa segera disidang. Hari ini juga kita sudah periksa sembilan saksi. Kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

 

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill