Connect With Us

Dua Bayi di Tangerang Ini Diberi Nama Gerhana

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 Maret 2016 | 16:42

Ilustrasi gerhana matahari (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANG-Dua bayi laki-laki lahir di RSUD Kabupaten Tangerang bertepatan dengan terjadinya Gerhana Matahari, Kamis (9/3/2016) pagi. Oleh orang tuanya, kedua bayi tersebut diberi nama Gerhana.

Kepala Perwatan Bayi RSUD Tangerang Atika Rahmawati mengatakan, bayi pertama dilahirkan oleh Mutiaroh dengan operasi caesar sekitar pukul 06.00 WIB.

Sedangkan yang kedua dilahirkan secara normal oleh Megawati pada pukul 07.00 WIB.

"Mereka lahir di hari istimewa saat Gerhana Matahari yang merupakan peristiwa jarang terjadi. Kondisi kedua bayi tersebut sehat dengan berat badan 2 kg lebih," jelasnya.

Menurut Atika, rencananya kedua bayi akan diberi nama Gerhana oleh orang tuanya. Mereka berharap, dengan nama itu anaknya selalu bisa bersyukur dan mengingat kebesaran Tuhan.

"Memang banyak kalangan ibu-ibu hamil menghrapakan anaknya lahir di peristiwa yang jarang sekali terjadi. Di hari yang istimewa ini sangat diraskan oleh kedua orang tua bayi," katanya.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill