TANGERANG-Dihentikannya pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly lantaran berdiri diatas lahan kementerian mendapat protes dari berbagai kalangan. Alasan Kemenkumham menghentikan pembangunan SDN itu dipertanyakan.
Koordinator Aliansi LSM Tangerang Raya Tatang Sago mengatakan, tidak seharusnya pembangunan sekolah tersebut dihentikan karena untuk kepentingan umum. Dia justru mempertanyakan kenapa bangunan komersil yang juga berdiri diatas tanah milik Kemenkumham dibiarkan begitu saja.
“Ada apa ini sebenarnya, kenapa bangunan komersil yang berdiri ditanah tersebut dibiarkan, seolah-olah tidak ada masalah. Contohnya Mall Bale Kota, Pasar Babakan dan Pusat Kuliner Laksa,” katanya, Senin (28/3/2016).
Kuat dugaan, Yasonna marah dengan Pemkot Tangerang yang membangun SDN di lahan Kemenkumham karena dibisiki orang disekitarnya. Pasalnya, diduga banyak oknum yang kesal dengan kebijakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang menggusur semua bangunan serta rumah kontrakan yang berdiri diatas tanah kementerian tersebut di daerah Tanah Tinggi.
"Sebab, sebelumnya dia (wali kota) dianggap menganggu pemasukan oknum yang menyewakan serta oknum yang mengambil keuntungan dari mereka yang membangun di area tanah itu," ujarnya.
Padahal, menurut dia, ada banyak bangunan yang berdiri dan lebih parahnya hanya menguntungkan oknum tertentu saja. Dahulu masih teringat Pasar Cikokol diduga dibakar. Tak lama kemudian dibangun menjadi Tangerang City Mall.
Kemudian dengan alasan mendengarkan keinginan para pedagang Cikokol yang protes. Pemerintah daerah akhirnya merelokasi atau menggeser Pasar Cikokol ke Babakan. Namun, anggota komisi C DPRD Kota Tangerang kala itu Wawan Tavip Budiawan menjelaskan, bahwa tidak ada kontribusi pendapatan Pasar Babakan kepada pemerintah daerah.
"Itu jadi masuknya kemana? Nah, kalau mau kejar itu. Kalau itu saya pikir lebih jelas banyak keterlibatan korupsi. Itu lebih baik diributkan daripada bangunan sekolah yang sudah jelas manfaatnya buat anak-anak kita, buat kemajuan pendidikan di kota ini, apalagi katanya Pak Wali sudah mengirimkan surat terlebih dahulu ke Kemenkumham," katanya.
Tatang juga meminta kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar segera melayangkan surat ke Presiden Jokowi tembusan ke Kemenkumhan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski lahan tersebut dikelola Kemenkumham, namun persetujuannya tetap berasal dari Kemenkeu.
“Jadi wali kota jangan takut sama Menkumham, ambil alih pengelolaan aset-aset mereka yang ada di Kota Tangerang untuk kepentingan masyarakat luas seperti pendidikan dan infrastruktur,” katanya.
Tatang juga mengaku akan membuat petisi masyarakat Kota Tangerang untuk mendesak wali kota agar segera melayangkan surat ke Presiden terkait permohonan ambil alih pengelolaan aset Kemenkumham. “Dari pada lahan tersebut dibangun Penjara, lebih baik untuk kebutuhan masyarakat,” tukasnya.