TANGERANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum & HAM ) akhirnya menyetujui Pemerintah Kota Tangerang untuk melanjutkan pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lantaran belum mendapat izin lahan.
Hal itu dikatakan Asisten Daerah I Kota Tangerang Saeful Rochman Selasa (19/4/2016). Menurutnya, Kemenkum dan HAM telah sepakat menyerahkan aset lahannya untuk pembangunan gedung SDN tersebut.
"Pak Sekjen kemarin sudah sepakat. Jadi pada minggu ini kami akan mengirimkan tim bersama dengan tim Kemenkum dan HAM untuk memverifikasi perencanaan pembangunan dari Pemkot Tangerang agar kedepannya bisa lebih bersinergitas," katanya.
Menurut Saeful, adapun dasar dari penyerahan lahan yang dilakukan pihak Kemenkum dan HAM terhadap Pemerintah Kota Tangerang adalah utuk kepentingan masyarakat. Sehingga proses pembangunan SDN tersebut bisa terus dilakukan.
"Bahkan pihak Kementerian sendiri yang minta agar beberapa program pembangunan seperti pembangunan perkantoran, sarana pendidikan, diklat dan termasuk ruang terbuka hijau," ujarnya.
Dijelaskannya, aset lahan yang diberikan pihak Kemenkum dan HAM kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan sekolah bukan merupakan lahan yang dihibahkan, tetapi masih dalam tahap pinjam pakai.
"Untuk kejelasan dari lahan itu akan ditindak lanjuti oleh tim yang kita kirim ke sana, kaitan tekhnisnya secara prinsipnya baik dari kami (Pemkot Tangerang) maupun Kemenkum dan HAM bersama untuk memajukan Kota Tangerang," papar Saeful.