Connect With Us

Simpan Sabu, Kontrakan di Cipondoh Digrebek

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 April 2016 | 18:50

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah kontrakan di Kampung Gunung, RT 01/03, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digrebek aparat Sat Narkoba Polresta Tangerang, Rabu (20/4/2016). Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatan empat bungkus plastik kecil berisi sabu milik penghuni kontrakan berinisial MA, 31.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada pukul 06.00 WIB ketika tersangka baru bangun tidur. 

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik di dalam plastik klip bening yang berada di atas kasur,” katanya. 

Menurut Agus, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Informasi itu pun dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (RAZ)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill