TANGERANG-Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia petugas gabungan dalam Operasi Pajak Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (4/5/2016).
Operasi ini digelar Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Samsat Cikokol yang bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Metro Tangerang ini setidaknya menjaring 120 kendaraan.
Kasie Pendindakan Kendaraan Samsat Cikokol Ukeu Priyatna mengatakan, razia gabungan ini dilakukan untuk menindak para pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.
"Untuk hari ini ada 102 kendaran, kita lakukan pendataan karena banyak kendaraan yang pajaknya sudah melewati jatuh tempo," ungkapnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo, akan diberi batas waktu hingga tujuh hari untuk membayarnya di Kantor Samsat. “Jika batas waktu yang sudah di tentukan dan mereka belum bayar, kita akan lakukan pemblokiran STNK kendaraanya," jelas Ukeu.
Ukeu menambahkan, operasi pajak kendaran ini sendiri digelar selama tiga hari ke depan. “Harapan kita pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk taat bayar pajak," ucapnya.