Connect With Us

Sidang PK Hukuman Mati, WN Nigeria Sujud Sambil Menangis di depan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Mei 2016 | 16:51

Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016).

 

Dalam PK tersebut, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya, adanya 2 Putusan PK yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Yakni Putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas Terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan Putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie.

 

“Dalam perkara Micahel Titus Igweh dinyatakan barang bukti heroin tersebut diperoleh dari saksi Hillary K Chimizie. Sedangkan dalam perkara terpidana Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan barang bukti heroin tersebut kepada klien kami, dia juga mengaku tidak kenal pada Titus. Jadi ada ketidak jelasan putusan yang jelas menyebabkan kekeliruan,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Titus.

 

Sitor menambahkan, Majelis Hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Titus Igweh pada tahun 2003 lalu, dinilai putusannya tidak sah. Pasalnya, putusan itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang sudah meninggal  yakni Marlena dan Izuchukwu Okoloaja, akibat diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Kedua saksi kunci tersebut meninggal dalam tahanan penyidik, sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Tapi keterangan keduanya yang telah dicatat di BAP itu dibawa ke persidangan dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana mati pada Titus. Seharusnya saksi kunci dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya langsung. Bagaimana ini bisa jadi dasar putusan?” tukas Sitor.

 

Sementara dalam persidangan, Titus sempat menyampaikan pesannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sun Basana lewat dua lembar kertas. Saat membacakan pesan tersebut, dia sempat menangis histeris. “Saya tidak bersalah yang mulia, tolong ampuni saya,” katanya.

 

Selama hampir 13 tahun di penjara di LP Nusakambangan, Titus merasa belum mendapat keadilan yang dia alami. Dia juga mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya harus mengakui hal yang tidak dia perbuat. Pengacara yang disediakan untuknya pun tidak membelanya.

 

“Saya resah melihat maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Memang ada beberapa warga negara Nigeria yang terlibat dalam kasus narkoba, tapi tidak semua orang Nigeria jahat, masih banyak yang  baik yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan cara halal. Untuk itu saya minta bapak hakim melihat saya sebagai sesama manusia, jangan lihat sebagai warga negara nigeria,” katanya.

 

TANGSEL
Benyamin Ancam Sanki ASN Tangsel Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Benyamin Ancam Sanki ASN Tangsel Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 | 16:48

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel pasca libur Idulfitri 1446 hijriah dan Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi perhatian serius.

KOTA TANGERANG
Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Rabu, 9 April 2025 | 17:42

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

KAB. TANGERANG
Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Rabu, 9 April 2025 | 02:10

Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten memiliki luas lahan sekitar 31 hektare. Saat ini tinggal sisa 6 hektare yang belum terisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill