TANGERANGNEWS-Sebuah cafe dan tempat biliard di kawasan Karawaci dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (18/11) malam, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 140 botol miras berbagai merek.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Mulyanto, sebuah café yang merangkap sebagai tempat biliar tersebut ternyata menyediakan miras. Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengamankan miras tersebut, serta menyita tanda pengenal pemilik cafe.
“Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah ruangan café. Alhasil, petugas berhasil menemukannya. Tanda pengenal pemilik juga sita untuk didata. jadi kalau menjual miras lagi akan kita tindak,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, ada 4 lokasi yang jadi target operasi, yakni Pondok Arum Kecamatan Karawaci, belakang terminal Cibodas dan beberapa kawasan Perumnas.
Sedangkan mengenai peredaran miras memang tidak ada hentinya di wilayah Kota Tangerang, Mulyanto menjelaskan, hal tersebut dikarenakan para penjual yang semakin pintar. Itu diketahui ketika petugas melakukan razia ditempat mana pun, tetapi tidak ditemukan apa-apa. “Hal inilah yang menjadi kendala Padahal antusian dari masyarakat sekitar sangat positif sekali dengan memberikan informasi tentang adanya peredaran miras,” kata Mulyanto.
Selain itu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jl. Ahmad Yani, Pasar Anyar, Kiasnawi, Kebon nanas, M Toha juga ditertiban. Hal itu dilakukan karena keberadaan PKL telah melanggar ketertiban dengan berjualan di atas saluran air.
“Semua yang berjualan di atas saluran air dilarang. Untuk itu perlengkapan jualan yang terdiri dari terpal, bangku, palet, timbangan, dan identitas mereka kami tahan,” terangnya.
Menanggapi maraknya minuman keras, wakil wali kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, untuk Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 memang menjadi perhatian khusus.
Dengan demikian Pemkot Tangerang terus melakuan upaya penertiban disejumlah tempat yang berkaitan dengan dua Perda tersebut. “Semua mekanisme sudah dijalankan dengan melakukan penertiban atau pun razia. Jika didapatkan tempat-tempat yang sekiranya terus melanggar, maka tidak segan-segan Pemkot akan menutup dan mencabut izin tempat itu,” tegas Arief.(rangga/dira)