ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNews.com-Polres Metro Kota Tangerang menegaskan pihaknya tidak akan diam ketika menemukan kendaraan konvoi nanti malam saat takbiran untuk keluar dari Tangerang menuju ke DKI Jakarta.
"Kami umumkan kepada warga Tangerang yang akan melaksanakan takbir keliling, sebaiknya memperhatikan beberapa faktor keselamatan dan keamanan di jalan dan si kendaraan," ujar AKP Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Selasa (5/7/2016).
"Kami melarang keras warga Tangerang menggunakan mobil pick up terbuka dan naik ke atap kap mobil. Serta tidak menyeberang wilayah ke Jakarta. Apabila nekat maka akan di putarbalikkan kembali ke Tangerang dan sebaliknya," ujarnya
Dia juga menjelaskan, rute takbiran di Kota Tangerang dari arah Jalan Gatot Subroto, Jalan Merdeka dan Jalan Daan Mogot ke arah Batu Ceper akan terpusat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang menggelar Festival Bedug Al-Azhom.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews