Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNews.com-Gerbang tol Karang Tengah di ruas tol Jakarta-Tangerang diusulkan akan ditutup oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyebabnya, karena menyebabkan antrean kendaraan yang cukup panjang, baik dari arah Jakarta maupun Tangerang.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ada rencana menutup gerbang tol Karang Tengah.
“Secara garis besarnya, kami sedang mengevaluasi untuk integrasi tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak," kata, Kamis (14/7/2016).
Dia menuturkan, keberadaan gerbang tol Karang Tengah selama ini telah menjadi titik perhentian kendaraan yang menyebabkan antrean panjang. Antrean kendaraan biasanya terjadi setiap hari kerja mulai pukul 06.30-11.00 dari arah Tangerang dan pukul 16.00 hingga malam dari arah Jakarta.
Ruas tol Jakarta-Tangerang dikelola oleh PT Jasa Marga, sedangkan ruas tol Tangerang-Merak dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (MMS). Dari hasil evaluasi penutupan gerbang tol Karang Tengah, tidak menutup kemungkinan akan ada satu sistem pembayaran di antara kedua badan usaha pengelola jalan tol tersebut.
"Selama ini, gerbang tol kan selalu ada di ujung jalan tol milik sebuah badan usaha. Seperti di Karang Tengah bayar tol, di tol Tangerang-Merak ambil kartu lagi di gerbang tol Cikupa. Mungkin dari evaluasi nanti, bisa dijadikan satu kali pembayaran saja, supaya antrean kendaraan bisa tersebar," tutur Herry.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews