ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akan mengeruk 12 titik sungai yang mengalami pendangkalan akibat sedementasi.
Kabid Sumber Daya Air DBMSDA Kota Tangerang M Taufik mengatakan, pengerukan dilakukan untuk menambah kapasitas sungai.
Ada sebanyak 12 titik sungai yang akan dimasukkan dalam program Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2016.
"Rata-rata pendangkalan sungai mencapai 1 hingga 2 meter. Hal ini bisa menyebabkan banjir karena, sungai tidak bisa menampung debit air saat hujan deras, karena itu akan kita keruk," jelasnya, Minggu (24/7/2016).
Taufik menambahkan, untuk melancarkan pengerukan tersebut pihaknya juga berencana membeli satu unit eskavator ampibi dan satu spider eskavator yang beroperasi di sungai-sungai kecil.
"Sebelumnya untuk pengerukan sungai biasanya kita sewa, jadi kita memang butuh alat khusus. Diharapakan bisa segera masuk pengadaan, karena saat ini sudah masuk musim hujan, sehingga perlu pengerukan untuk memperluas daya tampung sungai," jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGInsiden kecelakaan maut terjadi di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews