TANGERANGNEWS.com-M Ainun Najib Bin Kurmadi,20, ditangkap petugas Polsek Karawaci lantaran membuang bayi di Masjid Al-Itifak Kampung Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/07/2016) setelah dirinya membuang bayi pada Selasa tanggal (26/06/2016) sekitar jam 21.00 WIB.
Ainun Najib dijerat dengan perkara Perlindungan Anak pasal 77B UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 305 KUHP.
"Tersangka membuang bayi yang masih berumur 4 hari hasil hubungan gelap," tutur Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (30/07/2016) siang.
Ainun yang menjalin hubungan dengan SA sang ibu biologis nekat diam-diam membawa bayi saat SA sedang tidur.
SA lalu menggendong menggunakan gendongan bayi warna biru model slempang yang posisinya berada di depan perut.
Tersangka kemudian menuju masjid Al-Itifak dan sekira jam 18.30 WIB tersangka membuangnya.
"Tersangka melaksanakan salat Isya di sana, setelah itu karena masjid tersebut akan melangsungkan pengajian kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan anaknya dan meninggalkan surat yg isinya apabila menemukan anak tersebut disuruh merawatnya," ujar Triyani.
Penemuan bayi kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Namun, berdasarkan penyelidikan petugas akhirnya bisa mengetahui siapa ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut.
"Adapun barang buktinya satu lembar surat keterangan kelahiran. Satu potong pakaian bayi, satu buah gendongan bayi, satu unit sepeda motor BE 5377 UM," ujarnya. (RAZ)