Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pengedar sabu berinisial EA, SA dan AD ditangkap aparat Polred Metro Tangerang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 650 gram sabu dan 18,57 gram ganja siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari observasi di wilayah Kota Tangerang yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuaera pada Kamis (4/8/2016).
Lalu didapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dari info itu, kira lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap EA dan SA di Jalan KH Hasyim Ashari sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu," jelasnya, Selasa (9/8/2016).
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui barang tersebut didapat dari tersangka AD yang tinggal di Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Petugas pun melakukan pengembangan ke lokasi hingga ditangkap tersangka AD di kontrakannya. Petugas juga menganankan 25 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 650 gram dan satu paket ganja 18,57 gram," katanya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemasoknya," papar Kapolres. (RAZ)
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.