TANGERANGNEWS-Peraturan larangan merokok di lingkungan gedung kantor pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, ternyata tidak didukung oleh aparat puspem sendiri. Buktinya, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit kerja di lingkungan gedung puspem beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) memergoki tiga pegawainya sedang merokok.
Akibatnya, ketiga orang pegawai tersebut langsung diberikan peringatan pada saat apel pagi dengan cara dipanggil kedepan saat apel dan menempati barisan tersendiri. Mereka dijadikan sebagai contoh pembangkangan pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pimpinan, dalam hal ini surat edaran Sekda Kota Tangerang berupa himbauan untuk tidak merokok di lingkungan gedung puspem.
“Saya menegaskan bahwa lingkungan gedung kantor Puspem Kota Tangerang adalah daerah bebas rokok. Sehingga semua pegawai dan para tamu atau pengunjung dilarang merokok di lingkungan gedung Puspem,” tegas Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Harry Mulya Zein saat memberikan arahan pada apel senin pagi di puspem Kota Tangerang, Senin (23/11).
Dia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sangat konsen terhadap tempat dan sarana publik seperti gedung-gedung pemerintahan, sekolah dan taman agar bebas dari asap rokok. Karena dengan terbebasnya fasilitas-fasilitas publik ini dari asap rokok tentunya akan semakin membuat nyaman dan indah dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
“Untuk di lingkungan sekolah sendiri, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 53 tahun 2008 tentang larangan merokok bagi guru dan siswa di sekolah,” terang Harry.(rangga/dira)