Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain
Senin, 1 Desember 2025 | 12:51
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TANGERANGNews.com-Belasan pedagang miras, anak jalanan dan tukang parkir liar yang terjaring razia Polres Metro Tangerang disidang di Mapolres, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (19/8/2016).
Sidang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Gadila Budiyono.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, para pelanggar perda yang disidang ini diantaranya penjual miras 25 orang, anak jalanan 15 orang dan parkir liar 6 orang.
"Untuk pengedar atau penjual miras dikenakan sanksi denda Rp 249.094 atau kurungan 3 hari karena melanggar Perda No 7/2005. Sedangkan anjal dan parkir liar hanya diberi pembinaan," katanya.
Menurut Triyani, sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda dan ketertiban umum di Kota Tangerang. "Kita juga akan terus membantu pemerintah melakukan razia kepada para pelanggar," jelasnya.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TODAY TAGPenurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews