ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dua gudang di Alfitroh Poris Plawad Utara, Cipodoh, Kota Tangerang terbakar sejak pukul 21.30 WIB, Rabu (24/08/2016).
Dua gudang tersebut adalah gudang makanan ringan dan gudang kayu. Hingga sekitar pukul 23.31 WIB kebakaran masih belum bisa dipadamkan. Adapun tiga armada kebakaran dari Kota Tangerang baru tiba sekitar pukul 23.20 WIB.
"Ya Allah ini sudah mendekati rumah warga, belakang gudang rumah saya ini," ujar Syahrul warga sekitar gudang.
Sementara itu, Ketua RT 08/02 Turwanto mengatakan, penyebab kebakaran hingga kini dirinya bersama warga belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
"Kemungkinan korslet bisa saja, tapi dua gudang itu memang kalam malam sudah tidak beroperasi, hanya tertinggal satpam saja," ujarnya.
Terlihat dalam kebakaran tersebut, atap dua gudang sudah ambruk terbakar. Sedangkan suara gemuruh api yang membakar membuat warga panik. (RAZ)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews