TANGERANGNEWS.COM-KPUD Kota Tangerang dalam rapat pelaksanaan kampanye terbuka pada 2009 Jumat (13/3) pukul 14.00 WIB menjelaskan aturan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pada 16 maret sampai 5 April 2009, parpol tidak boleh membawa lebih dari 100 orang.
Ketua Pokja Kampanye Namun Kosasih mengatakan, untuk menghindari konflik, ketika berkampanye secara bersamaan massa pendukung dari setiap parpol tidak boleh lebih dari 100 orang. " Sedikitnya 50 orang, juga dianjurkan tidak membawa anak-anak dalam kampanye," ujarnya.
Kedua pihaknya melarang massa pendukung parpol membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar."Selain itu setiap parpol dan massa kampanye dihimbau menghormati hari dan waktu ibadah," ujarnya.
Bahkan diharapkan, pihak-pihak yang menjadi pelaksana kampanye juga perlu memperhatikan daya tampung tempat-tempat kampanye terbuka untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak dinginkan. (rangga)