TANGERANGNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menggerebek pasangan selingkuh di sejumlah hotel di wilayah Kota Tangerang, Selasa (24/11) siang. Dari razia yang dilakukan pukul 13.00 WIB, aparat Satpol PP berhasil mengamankan 11 pasangan selingkuh.
"Pasangan bukan suami istri itu kita pergoki tengah bermesraan di beberapa hotel di Kota
Tangerang," ujar Kepala Seksie Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Mulyanto, petang ini.
Mulyanto menjelaskan, ke-11 pasangan selingkuh itu digerebek antara lain di Hotel Tangerang sebanyak 6 pasangan, Hotel Anggrek sebanyak satu pasangan dan Hotel Mandala sebanyak empat pasangan. "Yang jelas perbuatan mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 tentang prostitusi. Dan razia ini sekali lagi masih terkait penegakan perda 7 dan 8 Kota Tangerang," papar Mulyanto.
Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Periuk ini menambahkan, 11 pasang selingkuh tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP kemudian dicatat dan ditahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. "Kebanyakan yang kita gerebek, pasangan selingkuh ini hampir rata-rata berasal dari luar Kota Tangerang yang tak tahu keberadaan Perda 7 dan 8 Kota Tangerang," pungkas pria
berkacamata ini yang merencanakan akan kembali melakukan razia yang sama
empat hari mendatang.(sahara/dira)