TANGERANGNews.com-Sebanyak 7,8 Kg ganja kering dan 58,27 gram sabu diamankan petugas Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Nila 2016 selama 15 hari sejak 23 Agustus hingga 6 September 2016.
Dalam operasi ini, petugas kepolisian juga mengamankan 25 tersangka, dimana lima diantaranya merupakan bandar.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 20 kasus,” ujar Waka Polres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (7/9/2016).
AKBP Erwin mengatakan, nilai barang bukti tersebut sebesar Rp100,5 Juta. Sedangkan barang kebanyakan berasal dari lima pengedar.
Erwin menambahkan, para tersangka ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kota Tangerang. Secara umum di seluruh pelosok kecamatan sudah menjadi tempat transaksi mereka. Oleh karena itu, pihaknya terus mewaspadi peredaran narkoba tersebut.
“Bisa di katakan di setiap kecamatan pasti ada, karena sampai saat ini belum ada yang bisa mengklaim wilayahnya bebas narkoba. Karena itu, kita terus melakukan penindakan dan berharap ke depan masyarakat turut membantu mengungkap," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Narkoba Metro Tangerang, AKBP Jonter Banuaera mengatakan, sejumlah tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pihaknya kerap kesulitan melakukan pengungkapan karena mereka kerap memutuskan jaringan jika salah satu rekannya tertangkap.
“Kebanyakan dikendalikan dari Lapas Tangerang. Kita harap bisa masuk sampai kesana, tapi kalau salah satu ditangkap, pengendalinya tidak bisa dihubungi. Jadi sistim terputus,” pungkasnya.
Salah satu pelaku, DS, mengaku dirinya diperintah oleh seseorang mengambil ganja untuk diberikan kepada seseorang lagi. Dia sudah melakukan hal itu selama 8 bulan dengan imbalan Rp500 ribu untuk 1 Kg ganja yang diantar.
“Saya sudah 3 kali mengantar barang. Paling banyak 10 Kg. Saya nggak jual, Cuma disuruh ambil lalju diantar, biasanya saya ambil di Ciledug,” katanya.