Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Metro Tangerang menyampaikan hasil autopsi bocah tujuh tahun Dafa Mustaqim kelas 1 SDN Larangan Utara 2, Kota Tangerang bahwa kematiannya tidak wajar. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugeman .
“Hasil sementara memang ada dugaan kematiannnya tidak wajar. Jadi ada luka lebam di mata kiri dan ada benturan pada kepala bagian belakang,” ujar Kapolres, Rabu (26/10/2016).
Dia memastikan, hingga kini hasil autopsi tersebut sedang terus di dalami guna melengkapi hasil penyelidikan. “Dari Tim Dokes juga sama, terus mendalami untuk kelengkapan penyidikan,” jelasnya.
Namun, Kapolres mengakui, hingga kini Suyati ibu tiri dari Dafa masih berada di Polsek Ciledug. Saat ditanya mengenai statusnya, dia mengatakan, masih belum berstatus tersangka. “Belum menentukan (tersangka), kan ini baru satu alat bukti,” katanya.
Dalam kasus ini Sugema menjelaskan, berawal memang berdasarkan keterangan saksi. “Dari awal keterangan saksi, lalu dilanjutkan hasil autopsi, selain luka di mata kiri dan kepala dibagian belakang tidak ada luka lagi,” terangnya.
Sementara itu, sejak Sabtu (22/10/2016) hingga kini petugas Polres Metro Tangerang telah memeriksa 16 saksi. “ Termasuk guru dan tetangga. Ibunya bukan kita amankan, tetapi dia minta perlindungan takut diamuk massa,” tuturnya. (RAZ)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Motif di balik aksi penganiayaan terhadap seorang caddygolf di Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya terungkap.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews