Connect With Us

Polres Tangerang Duga Sania Dianiaya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 November 2016 | 16:00

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com–Polres Metro Tangerang mencium sejumlah kejanggalan atas tewasnya Sania. Gadis kecil berusia tiga tahun yang meninggal di rumah kontrakan jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu diduga sebelumnya dianiaya.   

Maemunah ibu tiri Sania yang menikahi Rijal seorang duda yang memiliki anak Sania diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

“Kami menduga demikian, visumnya seperti itu. Tapi tidak bisa kan hanya berdasar dari visum saja,” ujar Waka Polres Metro Tangerang Erwin Kurniawan, hari ini.

Erwin mengatakan, proses yang akan dilakukan sama dengan proses yang terjadi pada korban kekerasan yang terjadi di Ciledug, yakni  Dafa Mustaqim.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus melalui proses yang bisa di pertanggung jawabkan,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi yang sudah dilakukan. Dan 5 sampai 6 hari kedepan baru dapat diketahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

 “Untuk hasil visum memang terdapat luka lebam di bagian tubuh, tetapi itu hanya di bagian luar, dan kami membutuhkan otopsi untuk mengetahui dengan jelas penyebab dari Sania meninggal dunia,” ungkapnya.

Hingga saat ini, ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan termaksud Ibu tiri Sania. Sementara orangtua Sania masih berada di Sukabumi karena berduka atas kehilangan anaknya.

“Ya mereka masih di Sukabumi, rumah ibu kandung Sania. Karena Sania sendiri di semayamkan di kampung halaman ibu kandungnya,” tutupnya.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill