Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNews.com-Ratusan kepala sekolah SD dan SMP di Kota Tangerang menjalani tes urine di Gedung Puspemkot setempat, Senin (19/12/2016). Tes urine dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dunia pendidikan.
Ketua PGRI Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, dalam tes urine ini ada sekitar 339 Kepsek SD Negeri dan 24 Kepsek SMP Negeri di Kota Tangerang. Tes urine dilakukan mendadak tanpa pemberutahuan.
"Jadi hari ini memang kegiatannya sosialisasi penyuluhan narkoba, tapi sekalian kita lakukan tes urine. Mereka tidak tahu, makanya agak kaget juga," katanya.
Dalam kegiatan pihaknya bekerja sama dengan Kesbangpol dan BNN Provinsi. Tujuannya agar kepala sekolah bersih dari narkoba, sehingga bisa menyampaikan bahaya narkoba ke siswa-siswa.
"Kita ingin Kota Tangerang bebas dri narkoba, terutama para pelajar," kata Jamaludin.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Heru Februanto mengatakan, sosialisasi dilakukan agar para kepala sekolah tidak terjerumus ke dalam narkoba. Paling tidak, mereka bisa tahu bahaya dan cara mencegahnya.
"Semua orang rawan terjerat narkoba, tidak terkecuali kepala sekolah dan guru. Kalau data pengguna narkoba dari kalangan guru sih kecil, tapi tetap harus diantisipasi," tukasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGMunculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews