TANGERANGNews.com-Tujuh kawanan begal bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dibekuk petugas gabungan Jatanras Polres Metro Tangerang, Resmob Polda Banten dan Polsek Serpong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian dan tiga senjata api. Ketujuh tersangka diantaranya AD, 26, dan SU, 30, yang ditangani Polres Metro Tangerang, AA, 24, MK, 28, dan AL, 25 ditangani Polda Banten dan RM ditangani Polsek Serpong.
Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan mengatakan, para pelaku ini kerap mencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko atau pinggir jalan,
saat siang maupun malam hari. Modusnya dengan membobol kunci motor menggunakan leter T atau memepet korban di jalan. “Saat beraksi, pelaku
juga membawa pistol rakitan jenis revolver. Mereka tidak segan-segan menembak korban jika melawan,” ungkapnya, Kamis (29/12/2016).
Berdasarkan catatan, ada sekitar 10 laporan di wilayah Tangerang dimana pelaku beraksi. Mereka beraksi dengan membagi dua tim.
Setelah berhasil mendapat sepeda motor, mereka akan membawanya ke tiga titik penyimpanan, yakni Pasar 8, RS As Sobirin dan Pool Alat Berat di kawasan Serpong.
“Para pelaku yang merupakan kelompok lampung ini menjual motornya ke penadah seharga Rp3-5 juta,” kata Kapolres. Para tersangka ditangkap oleh petugas
gabungan pada 25 November 2016 di Hotel Shion Holuday, Alam Sutera, Tangsel. Mereka sedang istirahat di tiga kamar berbeda.
“Setelah tersangka dibekuk, petugas berhasil mengamankan tiga senjata api, 58 kunci T dan 10 sepeda motor,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 363 jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Kapolres.