Connect With Us

Bocah Suporter Persita Bawa Sajam, 15 Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Desember 2009 | 14:09

ke-15 bocah suporter Persita Tangerang Diamankan. Polisi meminta kepada pihak Persita agar pendukungnya bisa diberikan bimbingan. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

 

TANGERANGNEWS-Petugas Polrestro Kota Tangerang mengamankan 15 bocah yang menjadi supoter atau pendukung kesebelasan Persita Tangerang karena mebawa senjata tajam. Namun, kemudian petugas melepaskan mereka kembali setelah para superter yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu mendatangkan pihak sekolah dan orangtuanya setelah meringkuk di Mapolrestro Kota Tangerang.
 
Ke-15 suporter itu ditangkap di lokasi yang berbeda di antaranya Stadion Benteng, Pasar Baru, Kebon Nanas dan CBD Serpong. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 bilah golok, 1 buah gir kecil, 2 buah gir besar, 1 buah ikat pinggang, 3 buah batu kali, 1 buah besi plat panjang 1 meter dan 1 buah payung.
 
Ke-15 suporter itu adalah SN, 14, AN,14, RI, 16, SO, 14, AT, 14, AD, 16, MU, 19, RIF, 15, WID,16, AJ ,15, HA, 14, OK,14, FAI, 15, RU, 15, dan FI,16.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pelaku dijerat Undang- Undang darurat No.12 tahun 1951 karena membawa barang-barang yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Meski demikian, lanjut Budhi, penanganan seluruh pelaku diserahkan kepada orang tua dan pihak sekolah masing-masing. “Itu sebagai bentuk prinsip penyelesaian perkara secara diversi mengingat seluruh pelaku rata-rata masih berada di bawah umur,” ungkapnya.
 
Budhi menjelaskan, proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana formal ke penyelesaian dalam bentuk lain seperti mediasi dan pembinaan oleh orangtua atau pihak yang bersangkutan seperti sekolah. “Proses pembinaannya kita serahkan ke orangtua dan pihak sekolah masing-masing. Tapi kalau pelaku melakukan perbuatan serupa maka proses penyelesaiannya akan dilakukan secara formal,” pararnya.
 
Menurut Budhi, selain menyerahkan pembinaan kepada orang tua dan sekolah, pihaknya juga memberikan peringatan kepada tim yang mereka bela dalam hal ini Persita agar melakukan pembinaan kepada para suporternya. "Mereka besar karena adanya suporter," ungkap Budhi.
 
Salah seorang pelaku, Heru, 14, mengaku tidak membawa benda apapun saat polisi menciduknya di Kebon Nanas. Siswa kelas 1 MTs Lengkong Serpong itu menuturkan, ia dan beberapa rekannya diturunkan karena menumpang bak terbuka. "Truk yang saya tumpangi distop di Kebon Nanas, lalu saya digiring ke kantor polisi. Saya tidak tahu siapa saja rekan saya yang membawa benda-benda," kata Heru.#Persita Tangerang
 

 

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill