Connect With Us

Bocah Suporter Persita Bawa Sajam, 15 Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Desember 2009 | 14:09

ke-15 bocah suporter Persita Tangerang Diamankan. Polisi meminta kepada pihak Persita agar pendukungnya bisa diberikan bimbingan. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

 

TANGERANGNEWS-Petugas Polrestro Kota Tangerang mengamankan 15 bocah yang menjadi supoter atau pendukung kesebelasan Persita Tangerang karena mebawa senjata tajam. Namun, kemudian petugas melepaskan mereka kembali setelah para superter yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu mendatangkan pihak sekolah dan orangtuanya setelah meringkuk di Mapolrestro Kota Tangerang.
 
Ke-15 suporter itu ditangkap di lokasi yang berbeda di antaranya Stadion Benteng, Pasar Baru, Kebon Nanas dan CBD Serpong. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 bilah golok, 1 buah gir kecil, 2 buah gir besar, 1 buah ikat pinggang, 3 buah batu kali, 1 buah besi plat panjang 1 meter dan 1 buah payung.
 
Ke-15 suporter itu adalah SN, 14, AN,14, RI, 16, SO, 14, AT, 14, AD, 16, MU, 19, RIF, 15, WID,16, AJ ,15, HA, 14, OK,14, FAI, 15, RU, 15, dan FI,16.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pelaku dijerat Undang- Undang darurat No.12 tahun 1951 karena membawa barang-barang yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Meski demikian, lanjut Budhi, penanganan seluruh pelaku diserahkan kepada orang tua dan pihak sekolah masing-masing. “Itu sebagai bentuk prinsip penyelesaian perkara secara diversi mengingat seluruh pelaku rata-rata masih berada di bawah umur,” ungkapnya.
 
Budhi menjelaskan, proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana formal ke penyelesaian dalam bentuk lain seperti mediasi dan pembinaan oleh orangtua atau pihak yang bersangkutan seperti sekolah. “Proses pembinaannya kita serahkan ke orangtua dan pihak sekolah masing-masing. Tapi kalau pelaku melakukan perbuatan serupa maka proses penyelesaiannya akan dilakukan secara formal,” pararnya.
 
Menurut Budhi, selain menyerahkan pembinaan kepada orang tua dan sekolah, pihaknya juga memberikan peringatan kepada tim yang mereka bela dalam hal ini Persita agar melakukan pembinaan kepada para suporternya. "Mereka besar karena adanya suporter," ungkap Budhi.
 
Salah seorang pelaku, Heru, 14, mengaku tidak membawa benda apapun saat polisi menciduknya di Kebon Nanas. Siswa kelas 1 MTs Lengkong Serpong itu menuturkan, ia dan beberapa rekannya diturunkan karena menumpang bak terbuka. "Truk yang saya tumpangi distop di Kebon Nanas, lalu saya digiring ke kantor polisi. Saya tidak tahu siapa saja rekan saya yang membawa benda-benda," kata Heru.#Persita Tangerang
 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

NASIONAL
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

Senin, 8 Desember 2025 | 09:33

PT PLN (Persero) menyelesaikan pemulihan seluruh jaringan listrik yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill