TANGERANGNews.com-Syarif Abdul Rahman membunuh Casriah karena tidak tahan dengan terhadap berbagai tuntutan dari korban.
"Pelaku mengaku korban minta tambahan uang dapur juga. Padahal usaha jual gorengan penghasilannya lagi sepi," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol, Harry Kurniawan, Kamis (19/1/2017) petang.
Menurut Kapolres, setelah membunuh, pelaku membuang SIM card ponsel korban ke kamar mandi lalu pergi membawa tujuh lembar uang Ringgit dan uang tunai Rp 130.000 milik korban.
Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.