Connect With Us

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Januari 2017 | 15:00

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 
TANGERANGNews.com-Salah satu terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,  Selasa (31/1/2017). Dia adalah Adrian Roesli , seorang Direktur PT Matra Perkasa Utama menyerahkan uang senilai Rp925 juta.


Kepala Seksi Pidana Khusus,  Teungku Firdaus menjelaskan,  penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim. "Itu merupakan putusan majelis hakim.  Uang pengganti sebesar Rp. 725 juta dan denda Rp. 200 juta," ujar Firdaus  kepada wartawan.
Firdaus mengaku, Adrian menyerahkan uang  tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp. 925 juta itudiserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.
Sisanya, kata dia, istri  Adrian berjanji untuk menyerahkan uang pengganti.  Ada kekurangan sebanyak Rp100 juta.

"Kami kasih waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan

Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,7 miliar terkait perkara ini.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill