TANGERANGNews.com-Salah satu terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (31/1/2017). Dia adalah Adrian Roesli , seorang Direktur PT Matra Perkasa Utama menyerahkan uang senilai Rp925 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Teungku Firdaus menjelaskan, penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim. "Itu merupakan putusan majelis hakim. Uang pengganti sebesar Rp. 725 juta dan denda Rp. 200 juta," ujar Firdaus kepada wartawan.
Firdaus mengaku, Adrian menyerahkan uang tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp. 925 juta itudiserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.
Sisanya, kata dia, istri Adrian berjanji untuk menyerahkan uang pengganti. Ada kekurangan sebanyak Rp100 juta.
"Kami kasih waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,7 miliar terkait perkara ini.