TANGERANGNews.com- Pelaksanaan fisik pembangunan sambungan pipa air oleh pihak PT Moya di wilayah zona 1 Kota Tangerang, dilaporkan baru mencapai sekitar 38 persen.
Untuk diketahui, pelaksanaan fisik di Zona 1 dimana area tersebut meliputi wilayah Kecamatan Neglasari, Cipondoh dan Batuceper itu mulai digarap setelah adanya amandemen kedua atau perubahan perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Benteng dengan PT Moya, resmi ditandatangani pada awal Maret 2016 lalu.
"Dilaporkan kemarin untuk pengerjaan fisiknya 38 persen. Secara teknis, tidak ada kendala yang cukup signifikan, memang kendala kecil-kecil pasti ada, tapi sejauh ini bisa teratasi," ungkap Ali Mu'min, Plt Direktur PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, kepada wartawan TangerangNews.com, Rabu (8/2/2017) siang tadi.
Menurutnya, seluruh pengerjaan fisik pembangunan sambungan di zona 1 itu, juga sudah ditargetkan agar selesai pada akhir Oktober 2017 mendatang.
Pihak PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang pun optimis, terkait dengan jadwal penyelesaian proyek insfrastruktur sambungan baru ini, mengingat seiring waktu berjalan, kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat, tentu terus semakin meningkat.
"Berdasarkan data kami, kami memang baru melayani air bersih ke masyarakat di kota Tangerang dengan persentasi sekitar 7 persen. Dan bila dengan pelayanan oleh pihak PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang serta mitra usaha lain, juga hanya baru mengcover sebesar 25 persen saja. Jadi memang masih sangat rendah sekali,” katanya.
Dia mengaku, bersyukur kini PDAM Kota Tangerang mendapat dukungan penuh khususnya dari wali kota, juga para SKPD, lurah, camat maupun stakholder lainnya.
“Kami sangat optimis terhadap penyelesaian target 30 ribu sambungan ini," tegas dia.
Namun, dia tak menamfik mengenai adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari aktifitas pekerjaan pihak PT Moya, khususnya terhadap seluruh warga, baik di zona 1 maupun masyarakat umum lainnya.
Meski demikian, Ali juga memastikan bila Pemerintah Kota Tangerang, tentu telah memikirkan hal tersebut, terlebih persoalan itu menyangkut dengan kenyamanan warganya.
"Setiap pembangunan pastinya memiliki dampak, termasuk yang negatifnya juga, seperti jalan rusak akibat dari aktifitas pengerjaan galian tanah misalnya. Tetapi, didalam perjanjian kerja sama juga terdapat klausul jaminan pemeliharaan hasil pengerjaan mereka selama satu tahun, kalau tidak salah," paparnya.