MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNews.com-Pemkot Tangerang harus lebih bekerja keras lagi dalam mengatasi persoalan sampah, hal ini karena masih ada sampah yang belum maksimal diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA), salah satunya sampah di Jalan Perak Raya, kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Perumnas 2 Kota Tangerang. Ironisnya lokasi tersebut tak jauh dari kantor kecamatan Cibodas.
Dari penuturan Iwan, warga yang melintas dilokasi tersebut, sampah tersebut sudah cukup lama menumpuk di area tersebut.
"Sepertinya ini sampah sampah dari warga disini, karena kerap juga dibakar disini," katanya, Jumat (10/2/2017). Ia bekas sampah yang pada bagian bawah tumpukan sampah tersebut.
"Padahal ini pemukiman warga yang cukup padat," tambahnya. Di lokasi tersebut juga terdapat tumpukan sampah yang lain dengan kondisi serupa. Lokasi kedua justru berada disebelah gedung olah raga (GOR) yang bersebelahan dengan kantor kecamatan.
Masih dilokasi yang sama, terdapat juga pecahan botol serta sampah yang berserakan sehingga membuat lokasi tersebut tampak kotor dan kumuh.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews