Connect With Us

Paksa Bayar Mahal, Juru Parkir asal Kupang di Puspem Tangerang Disikat Saber Pungli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:00

Juru Parkir di Puspem Kota Tangerang Tertangkap Saber Pungli (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Juru parkir liar di  depan Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, berinisial EK, 26,  yang kerap memungut  uang  dengan tarif tinggi ditangkap tim saber pungutan liar (pungli) Polres Metro Tangerang.  Pria asal Kupang tersebut ditangkap karena sering  memaksa dan mengancam pemilik kendaraan jika tidak mau membayar.

Apalagi, korbannya pada Selasa (7/2/2017) telah melapor.

Berawal ketika seorang pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di Jalan Satria Sudirman, depan Puspem Kota Tangerang,  sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian pelaku menagih uang parkir sebesar Rp15 ribu, sambil memberi karcis parkir sebesar Rp5.000.

Korban pun hanya memberi uang sesuai tarif karcis. Namun pelaku menolak, dan mengancam akan memukul korban jika tidak membayar.

"Kalau enggak mau bayar gua panggil temen-temen gua," ujar EK.

Karena takut, korban akhirnya membayar Rp15 ribu seperti yang diminta pelaku. Atas pemerasan tersebut, korban pun melapor ke saber pungli. Akhirnya EK ditangkap saat sedang memarkirkan kendaraan di Puspem.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, EK melakukan pungli dengan menggunakan karcis parkir palsu dengan tarif Rp5000. Namun, dia kerap meminta uang parkir seberar Rp15-100 ribu.

"Kalau tidak dikasih dia memaksa dan mengancam. Dalam sehari, omzetnya sebesar Rp1 juta," katanya, Selasa (14/2/2017).

Erwin menambahkan, pelaku membuat sendiri karcis tersebut. Dia beroperasi bersama kelompoknya di sejumlah tempat parkir di Kota Tangerang. "Ada beberapa rekannya yang masih DPO. Kita masih cari," tandasnya.

Dari tangan tersangka diamankan 3 lembar karcis parkir roda dua warna hijau, uang tunai Rp 526 ribu. Tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pungli dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

KAB. TANGERANG
Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Selasa, 23 April 2024 | 20:18

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengajak guru-guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pergerakan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Kecamatan Pagedangan

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill