TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Komplotan begal bersenjata tajam merampas sepeda motor milik pengendara bernama Fajar, 25, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (20/2/2017) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, para pelaku menggunakan dua sepeda motor beraksi saat korban yang berboncengan dengan pacarnya melintas sendirian di di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
"Mereka berjumlah empat orang. Korban dipepet dari arah belakang dan diancam golok," katanya.
Merasa nyawanya terancam, korban pun menyerahkan harta bendanya kepada komplotan begal tersebut. Selain motor, pelaku juga menjarah handphone serta uang Rp 500.000.
"Mereka langsung melarikan diri. Sementara korban melapor ke Polsek Karawaci," katanya Arlon.
Arlon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi di lokasi. Pelaku diketahui merupakan pemain lama.
"Ciri - ciri pelaku sudah dikantongi, kami terus lakukan pengejaran," paparnya. (RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews