TANGERANGNEWS-Meski tetap menghormati proses perdamaian yang tengah digagas Departemen Kesehatan (Depkes), namun hingga kini pihak Prita Mulyasari tetap belum menandatangani draft perdamaian dimaksud.
Hal itu lebih disebabkan karena belum adanya singkronisasi atas poin-poin yang tertuang dalam draft perdamaian tersebut. “Dalam hal ini, tentunya kami tidak mau mendahului Depkes. Artinya, kami masih menunggu hingga proses perdamaian benar-benar rampung,” kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, kepada TangerangNews Senin (14/12) pagi.
Menurut Slamet, dalam draft perdamaian tersebut selain gugatan perdata juga tercantum gugatan pidana. Artinya, meski pihak RS Omni mencabut gugatan perdata, namun proses perdamaian masih belum selesai karena perkara pidana masih tetap berjalan.
“Sepanjang kasus pidana masih berjalan, maka itu artinya belum ada penandatanganan perdamaian. Dan, kami akan menandatangani draft perdamaian itu bila memang Prita tidak menjadi salah dalam vonis Pengadilan Negri (PN) Tangerang,” ujar Slamet.
Ditanya mengenai tidak mungkinnya mencabut gugatan pidana, Slamet membenarkan hal itu. Namun demikian, lanjut Slamet, masih banyak solusi yang bisa dilakukan agar Prita tidak menjadi pihak yang dinyatakan bersalah.
“Semuanya mungkin saja akan selesai, bila pihak RS Omni mau datang menghadap kepada Majelis Hakim dan menyatakan bahwa Prita tidak bersalah. Dengan begitu, tentunya vonis hakim juga tidak akan menyalahkan Prita,” ujar Slamet Yuwono lagi.
Ditempat terpisah, pihak RS Omni Internasional hari ini mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari ke Pengadilan Negri Tangerang. Pencabutan gugatan berlangsung sekira pukul 10.30 WIB. Tampak hadir dalam pencabutan gugatan perdata tersebut diantaranya adalah Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Internasional.(irsa)