Connect With Us

Saksi Eksekutor Tidak Memenuhi Syarat

| Senin, 14 Desember 2009 | 16:26

Fransiskus (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12), setelah sempat ditunda.
 
Dalam surat pledoi setebal 70 halaman yang dibacakan Kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, diungkapkan bahwa dari fakta-fakta pembuktian di persidangan, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi persyaratan dalam perkara kasus tersebut. "Saksi dan alat bukti tidak memiliki kualitas yang sah karena tidak bisa membuktikan terdakwa Fransiskus melakukan pembunuhan berencana," kata Minola kepada wartawan seusai persidangan.
 
Minola menjelaskan, salah satu hal yang tidak tidak bisa dijadikan bukti adalah tidak ada satu orang saksi pun yang menceritakan tentang penembakan. Namun yang ada hanya saksi yang melihat 2 orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. "Saksi hanya menilai yang dibonceng seperti orang timur pada saat kejadian," ucap Minola.
 
Sedangkan mengenai senjata api yang dijadikan barang bukti, Minola menyatakan bukan dibeli oleh Fransiskus dari personel Brimob Teguh Minarto. "Jadi yang beli dari Teguh Minarto adalah Andreas dari Angkatan Laut. Dipersidangan, Teguh juga mengatakan tidak kenal dengan Fransiskus," terangnya.
 
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada surat dakwaan Jaksa dimana saksi pelapor tentang kasus ini adalah salah seorang anggota polisi bernama Rusli. Padahal, saat dia datang ke TKP, kondisinya sudah sepi. Ia baru mengetahui adanya penembakan setelah melihat korban sedang dirawat di RS Mayapada.
 
"Seharusnya yang dijadikan pelapor adalah supir korban yakni Suparmin, karena dia yang melihat langsung peristiwa pemembakan tersebut. Jadi aneh rasanya kalau orang yang tidak tau apa-apa yang melaporkan kejadian itu ke polisi," terang Minola.
 
Sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/12), untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. Sedangkan untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa harus ditunda kembali hingga Rabu (16/12) karena kuasa hukum masing-masing terdakwa belum siap membacakan pledoi.(rangga)

OPINI
Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Senin, 25 November 2024 | 15:39

Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.

BANTEN
Hasil Hitung Cepat Tak Sesuai Survei, PDIP Sebut Pilgub Banten 2024 Janggal

Hasil Hitung Cepat Tak Sesuai Survei, PDIP Sebut Pilgub Banten 2024 Janggal

Kamis, 28 November 2024 | 07:31

Partai pengusung pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

TEKNO
Pelanggan Beri Respon Positif Paket Jelajah Anker Telkomsel

Pelanggan Beri Respon Positif Paket Jelajah Anker Telkomsel

Selasa, 26 November 2024 | 20:46

Paket Jelajah AnKer (Anak Kereta) Telkomsel khusus Stasiun Cisauk-Tanah Abang yang diluncurkan sejak 18 Oktober 2024, mendapat respon positif dari para pelanggan.

TANGSEL
Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Rabu, 27 November 2024 | 18:02

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan sejumlah temuan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill