Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU
Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00
Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNews.com-Pemkot Tangerang menambah pelayanan 24 jam pada Puskesmas. Kali ini diterapkan di Puskesmas Cibodasari. Hal ini sebagai upaya memberikan layanan kesehatan prima terhadap warganya.
Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam ini diresmikan di Puskesmas Cibodasari di Jalan Palem Raya no.1, Kecamatan Cibodas, dalam rangka kegiatan Safari Pembangunan, pada Jumat (10/3/2017).
"Kalau ada masyarakat yang sakitnya pada waktu malam hari, masa harus menanggung sakit sampai siang. Tentu kami tak ingin warga merasakan seperti itu. Jadi kita sediakan layanan 24 jam," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Adapun pelayanan yang tersedia di Puskesmas Cibodasari, diantaranya Poli umum, Poli anak, Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit, poli lansia, poli gigi, poli klinik ibu dan anak dan keluarga berencana, laboraturium, mobil jenazah yang siap melayani 24 jam, persalinan 24 jam, rawat jalan, rawat inap, ruang bersalin.
"Dengan semakin banyaknya Puskesmas dengan layanan 24 jam bagi masyarakat Kota Tangerang, ke depan diharapkan kebutuhan kesehatan dapat semakin terlayani dengan baik. Seperti halnya di Puskesmas Cibodasari ini, yang mempunyai dua ruangan yaitu ruangan bersalin dan ruangan inap," jelas Arief.
Saat ini Kota Tangerang sudah memiliki 33 Puskemas, 6 Puskesmas Pembantu, dan 1 Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Larangan. Dua puskemas diantaranya sudah melayani UGD 24 jam. Sebelumnya layanan tersebut diresmikan di Puskesmas Ciledug.
Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas menyusul beredarnya isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews