Connect With Us

Progres Pembangunan Dua Jembatan Besar Capai 20 Persen

Advertorial | Selasa, 21 Maret 2017 | 14:00

Sejumlah pekerja proyek sedang memasang tiang pancang untuk proyek Jembatan Dadang Suprapto di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (21/3/2017). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tengah membangun dua jembatan besar di Kali Cisadane. Yaitu, Jembatan Dadang Suprapto dan Jembatan Teuku Umar Karawaci.


Sejak diresmikan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, awal Februari lalu, pembangunan dua jembatan tersebut terus dikebut pekerjaannya. Hingga saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 20 persen.    


Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Nana Trisyana mengatakan, terus memonitor kontraktor selaku pelaksana proyek. Sehingga diharapkan pekerjaannya bisa selesai tepat waktu sesuai target. Ia menyebut, dua jembatan itu ditargetkan rampung pada Januari 2018. “Pantauan di lapangan, Alhamdulillah, progres pekerjaan sudah kelihatan. Para pekerja dan alat berat di lokasi proyek sedang bekerja. Mudah-mudahan saja tidak ada kendala yang menghambat jalannya pembangunan,” kata Nana.

Seumlah pekerja tampak sedang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Teuku Umar, di Karawaci, Kota Tagerang, Selasa (21/3/2017).

Caption : Sejumlah pekerja tampak sedang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Teuku Umar, di Karawaci, Kota Tagerang, Selasa (21/3/2017).


Mengingat pekerjaan membutuhkan waktu cukup lama, sebut Nana, pembangunan dua jembatan ini menggunakan sistem kontrak tahun jamak atau multiyears.

Untuk diketahui, Jembatan Teuku Umar dibangun dengan panjang ± 111,41 meter dengan nilai kontrak Rp 23,907 miliar. Jembatan ini dikerjakan kontraktor PT Syaputra Benteng Sejahtera.


Sedangkan Jembatan Dadang Suprapto dibangun spanjang  ± 111,9 meter dengan nilai kontrak Rp 33,592 miliar dan dikerjakan kontraktor PT Modern Makmur Mandiri.


Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Hery C Trunajaya menambahkan, pembangunan dua jembatan besar itu untuk menambah infrastruktur akses transportasi lalulintas. Sehingga permasalahan kemacetan di Kota Tangerang, imbuh Nana, dapat teratasi dengan adanya akses jalan dan jembatan.
"Kami berharap dengan dibangunnya dua jembatan (Jembatan Teuku Umar dan Jembatan Dadang  Suprapto,red) dapat mengurangi kemacetan di Kota Tangerang," harapnya.

Maket

caption : Maket Pembangunan Jembatan Dadang Suprapto


Menurutnya, jumlah kendaraan yang melintas di kota ini terus bertambah tiap tahun. Sangat wajar, Kota Tangerang menghadapai problem kemacetan. “Semoga dengan dibangunnya Jembatan Dadang Suprapto dan Jembatan Teuku Umar bisa menjadikan Kota Tangerang sebagai kota penyangga Ibukota yang memiliki sistem lalulintas yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (ADV)

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill