Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Satu orang tewas dalam tawuran antar kelompok massa di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (26/3/2017) malam.
Satu korban diketahui bernama Ferdian Fikri, 15, warga Gang Gabel, Kelurahan Buara Indah, Kota Tangerang. Korban tewas akibat luka tusuk di dada bagian bawah dan pergelangan tangan.
Berdasarkan informasi peristiwa itu berawal dari rombongan sekitar 50 orang supporter Persita yang pulang sehabis menonton pertandingan sepakbola di lapangan Sukadiri Mauk, Kabupaten Tangerang, antara kesebelasan Persita dengan Sukadiri.
Saat supporter Perisita melintas di Jalah KH Hasyim Azhari menggunakan kendaraan angkutan umum R10. Kemudian massa suporter dihadang oleh massa dari warga sekitar lokasi, hingga terjadi keributan yang mengakibatkan satu korban luka tusuk. Korban sempat dibawa ke IGD RS Husada Insani, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Tawuran baru berhenti sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas Polres Metro Tangerang terjun ke lokasi membubarkan masa. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak membenarkan peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang tersebut. Saat ini pihaknya masih memeriksa 11 orang saksi. Sedangkan jasad korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Penyebab tawuran belum diketahui. Pelaku juga masih dalam penyelidikan," katanya.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGPersita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini bersiap mereplikasi secara masif Program Biopori sebagai upaya mengatasi krisis sampah yang terjadi di wilayah tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews