Connect With Us

34 Terpidana Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

| Rabu, 23 Desember 2009 | 08:16

Petugas berhasil meringkusnya setelah bongkahan sabu-sabu itu tercecar di terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11) malam sekira pukul 22.15 WIB yang dibawa yang dibawa oleh penumpang warga Negara Iran Muhmmad Varshouchi dengan (tangerangnews / tangerangnews/dens)


TANGERANGNEWS-Hingga akhir 2009 ini, sebanyak 34 terpidana yang terlibat kasus narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 Mayoritas dari puluhan terpidana itu adalah WNA yang memang sengaja menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang M Irfan Jaya menjelaskan, hingga akhir penghujung 2009 ini sudah ada 34 kasus terkait narkoba yang memang sudah divonis dengan hukuman mati.
 
 Secara procedural, kata M irfan pihaknya hanya diperbantukan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalankan sidang atas kasus yang dinyatakan telah P21 dari Kejagung untuk disidangkan.  “Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Dimana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati,” katanya hari ini.
 
Dia menjelaskan, dari 34 vonis hukuman mati, dua diantaranya sudah dilakukan eksekusi dengan terdakwa warga negara Nigeria. Dua terdakwa lain yakni warga negara Indonesia dan satu warga negara asing meninggal sebelum dilakukan eksekusi karena mengidap HIV/AIDS. Sedangkan satu orang warga Negara Fhilipina yang telah di vonis mati, dikabulkan PK-nya.
 
 Saat ini, beberapa terpidana yang menunggu eksekusi, beberapa diantaranya mendekam di LP yang ada di Tangerang  “Jadi yang masih menunggu hukuman mati tersisa sebanyak 29 orang,” ungkap Irfan.
 
Untuk perkara terbaru, jelas Irfan saat ini ada dua kasus yang sedang menunggu vonis. Diantaranya adalah kasus shabu-shabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang.
“Sejauh ini baru segitu. Memang benar untuk vonis hukuman mati di wilayah Tangerang memang terbesar di Indonesia,” paparnya.
 
Diterangkan Irfan kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama. Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi diatas tanggal 25 Oktober 2009, sudah menggunakan Undang-undang 35 Tahun 2009. Dimana hukuman minimal adalah 4 tahun. Termasuk juga, shabu-shabu sudah masuk kategori narkotika golongan I. “Kalau undang-undang yang lama, jenis Shabu-shabu masih masuk dalam narkotika golongan II,” ungkapnya.(rangga)
 

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill