TANGERANGNEWS.com-Seorang kakak beradik kompak menjual narkotika jenis sabu di kawasan Kota Tangerang. Aksi mereka yang telah dilakukan kurang lebih selama dua tahun ini akhirnya terhenti setelah dibekuk petugas Polsek Neglasari.
Kedua kakak beradik itu adalah Wahyudianta, 30 dan Dwi Antoro, 27. Keduanya warga Kampung Laban Bulan, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam bisnis barang haram tersebut, Wahyudianta berperan sebagai pengedar, sementara adiknya sebagai kurir.
Kapolsek Neglasari Kompol Khoiri mengatakan, kedua kakak beradik ini ditangkap di kawasan Apartemen yang ada di dekat Bandara Soekarno-Hatta, yakni Aeropolis Jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (30/3/2017), berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Awalnya petugas menginterogasi Wahyudianta, lalu dia membuang 1 plastik being berisi sabu ke rumput. Saat dilihat ternyata barang tersebut sabu seberar 0,47 gram. Dia pun mengaku mendapat barang itu dari adiknya, Dwi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengaku barang tersebut dari Daryono, sebagai pemasok. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil Daryono di rumahnya di Kecamatan Karawaci.
“Ketiga tersangka diamankan di Polsek Neglasari beserta barang bukti. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok utama barang yang saat ini masuk DPO,” Khoiri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.