Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang suami, Tjhin Ngiatlin, 65, mencoba membunuh istrinya, Ng Siat Lie, 39, karena cemburu buta. Aksi tersebut sempat dicegah warga sekitar. Namun pelaku malah bunuh diri dengan menyayat nadinya.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut. Yakni di Perumahan Alam Indah, Blok C RT 3/4, Kelurahan Poris Plawad Indah , Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (02/4/2017) dini hari.
“Percekcokan ini berawal ketika pelaku melihat ponsel milik korban yang ada foto teman SMA-nya. Pelaku pun cemburu dan mencoba membunuh istrinya,” katanya.
Tetangga yang mendengar keributan langsung ke tempat tinggal pasutri tersebut dan melihat korban sudah berlumuran darah akibat dianiaya pelaku. Pertikaian itu sempat dilerai waga, korban pun dibawa keluar kontrakan. Sementara pelaku masuk ke kontrakannya dan mengunci pintu.
Lalu polisi membuka paksa pintu kamar mandi dan didapati sudah banyak darah di lantai. Petugas melihat pergelangan tangan kanan dan tangan kiri pelaku sudah terluka.
“Pelaku mencoba bunuh diri dengan cara memotong urat nadi menggunakan pisau daging,” kata Bayu.
Polisi pun menghubungi RSUD Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 02.00 WIB ambulans datang dan pelaku dibawa ke RSUD Tangerang.
“Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis, tapi skeitar pukul 03.00 WIB pelaku dinyatakan meninggal dunia,” katanya. (RAZ)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews