Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-AS, 35, dan HQ, 33, dua pelaku pengganjal ATM ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Tangerang. Salah seorang diantara keduanya ditembak petugas karena melawan.
Modus mereka mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi. Dalam seminggu, mereka berhasil mencuri Rp10 juta dari rekening para korbannya.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua tersangka kerap kali melakukan aksinya di ATM yang berada di daerah lemah pengawasan.
Tugas AS berada di belakang korban yang hendak mengambil uang di ATM. Mesin ATM sudah dalam kondisi terganjal tusuk gigi.
" AS berpura - pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal dan langsung ke luar dari mesin ATM. Lalu dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya yang kosong. Ini dilakukan dengan cepat sampai korban pun tak menyadarinya," ucapnya.

Kemudian, HQ yang berpura - pura dalam antrean mengambil uang di mesin ATM, melihat kode pin milik korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka langsung menguras habis uang yang ada di kartu ATM korban.
"Mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Avanza. Sudah sekitar satu tahun melakukan modus seperti ini," kata Erwin.
Keduanya berhasil dibekuk atas laporan para korban. Polisi mengejar dan menangkap mereka di halaman parkiran Bank BRI Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 31 Maret 2017.
“Dalam penangkapan tersebut, tersangka AS sempat melawan hingga terpaksa ditembak kakinya,” ujar Erwin.
Dari tangan tersangka diamankan 42 kartu debit ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp6,2 juta, lima buah tusuk gigi dan atu unit mobil Toyota Avanza nopol B-2901-SKE. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews