Connect With Us

Pembunuh Suporter Persita Digulung

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 15:00

Tersangka berinisial YB alias Odet dan A alias Botak, yang melakukan pengeroyok kepada Suporter Persita Hingga Tewas, Senin (10/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Salah satu pengeroyok suporter Persita hingga menyebabkan korban tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pada 26 Maret 2017, dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet , 22, itu ikut membacok Ferdian Fikri, 15, saat bentrokan antar kelompok suporter.


Wakasat Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan A yang saat ini masih DPO.

Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas.

“MT yang menbacok, sedangkan tersangak A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelarian berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017). “Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tawuran antar suporter yang terus menerus terjadi.
Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut mengiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Erwin berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas.
Selain itu dia juga menghimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

 “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

HIBURAN
Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:27

Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill