Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda pengangguran, Rahmad, 25, nyaris tewas dikeroyok massa karena kepergok mencuri sepeda motor di Kampung Uwung Girang, RT03/11, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (15/4/2017) malam.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dihentikan polisi dan pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Rahmad bersama rekannya yang belum diketahui identitasnya mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol B-3540-CFF milik Suryadi yang terparkir di depan rumahnya.
Saat Rahmad tengah membobol kunci kontak dengan leter T. Korban keluar dan langsung meneriaki tersangka.
Warga sekitar yang mendengar ada maling mencoba mengejar pelaku. Akhirnya, Rahmad berhasil ditangkap hingga jadi bahan bulan-bulanan warga yang emosi.
“Pelaku ada dua, satu lari, satu ditangkap warga dan babak belur dihajar. Untuk polisi cepat merapat dan membawa kelaku yang dihakimi massa,” jelas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani, Minggu (16/4/2017).
Dari tangan pemuda asal Lampung ini, diamankan satu buah kunci liter T berikut anak kunci dan satu buah obeng min begagang warna kuning.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Triyani.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews