Connect With Us

Pemkot Tangerang Tidak Punya Kewenangan Atur Perahu Eretan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Tampak perahu eretan salah satu moda transportasi alternaif bagi warga yang hendak menyebrangi sungai Cisadane, Senin (17/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur moda penyebrangan air darat (eretan) yang beroperasi di Sungai Cisadane untuk menghubungkan wilayah Kedaung di Kota Tangerang. Dengan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman, Kamis (20/4/2018).  Pihaknya, mengaku tak dapat berbuat banyak dalam mengurusi keberadaan liar perahu eretan yang tidak memiliki standart keamanan.

"Memang Kita belum punya aturan yang mengatur masalah itu, karena keberadaan eretan ini menghubungkan dua wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Tangerang, sehingga menjadi kewenangan Provinsi," tegasnya.

Karena itu dia meminta agar pihak Pemerintah Povinsi Banten turun tangan mengenai masalah perahu eretan ini. Apalagi peristiwa kecelakaan perahu eretan sempat beberapa kali terjadi di Kota Tangerang. "Harusnya izin itu diatur oleh Provinsi, karena melibatkan antara dua wilayah," jelasnya.

Saepul mengatakan, pihaknya pernah menghimbau pengusaha dan awak eretan untuk menyediakan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang harus ada pada eretan. Untuk itu pihaknya, mengaku akan kembali mencoba sampaikan persoalan itu pada rapat koordinasi.

"Sebelum-sebelumnya sudah ada komunikasi. Nanti akan kami sampaikan lagi, terkait masalah keselamatan penyebrangan sungai air darat, ini," ucapnya.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill