Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Pertikaian antar suporter sepak bola di Kota Tangerang sering terjadi. Persitiwa terakhir terjadi pada Sabtu (25/3/2017) malam, telah mengakibatkan seorang siswa SMP tewas bersimbah darah. Aparat Polsek Tangerang pun akhirnya melakukan dialog dengan warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Aksi balas dendam yang masih tersimpan di jalan pikiran para suporter sungguh tidak masuk akal sehat. Dalam dialog yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Toto Sanyoto, warga diwajibkan agar menjaga ketertiban dan tidak lagi melakukan aksi balas dendam agar pertikaian tidak terulang.
Toto menyinggung kejadaian penusukan terhadap Ferdian Fikri yang saat itu tengaj berada di dalam kerumunan supporter Persija dengan Persita. Diketahui persitwai itu terjadi di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,
“Orang-orang yang terlibat kejadian tersebut sebagian sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Tangerang. Jadi diharapkan tidak ada lagi pertikaian,” ungkapnya, di Masjid Miftahul Jannah, RW 07, Kelurahan Buaran Indah, Minggu (23/4/2017) malam.
Toto juga memperingatkan terkait kepemilikan senjata tajam. Apalagi sampai membawanya untuk melakukan aksi tawuran.
Sanksi penyalahunaan senjata tajam dapat dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ingat! Bisa dipidanakan, sanksi paling lama 10 tahun penjara,” katanya. Dia berpesan agar warga Kelurahan Buaran Indah tidak ada yang menjadi penyebab ganguan keamanan dan ketertiban. Baikitu di wilayah Buaran Indah maupun wilayah lainnya.
“Selalu tetap menjaga silaturahmi antara masyarakat dan dengan pihak kepolisian khususnya kepolisian Sektor Tangerang,” katanya.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.