Connect With Us

Buang Sampah Sembarangan Langsung Dipenjara 3 Bulan

| Senin, 4 Januari 2010 | 17:53

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan mengefektifkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 yang berisi larangan untuk membuang sampah sembarangan bagi warga masyarakat. Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3 Juta.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, aturan tersebut harus digalakkan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. “Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
 
Namun, sejauh ini, kata Harry, memang belum ada warga yang terseret  hukum gara-gara membuang sampah sembarangan. Kebanyakan yang terjerat Perda K3 adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). “Tapi nanti akan diefektifkan. Ini agar tercipta lingkungan bersih dan sehat. Jadi meskipun sampah itu sepele misalnya puntung rokok tetap akan ditangkap dan dijerat hukum,” bebernya.
 
Selain membuang sampah, perda tersebut juga menjerat hukuman bagi kepada mereka yang merusak fasilitas publik seperti merusak taman, pohon dan merusak fasilitas publik lain yang ada di Kota Tangerang. “Pokoknya pemberlakuan Perda K3 nantinya dimaksimalkan,” imbuhnya.(rangga)

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

NASIONAL
Sisa THR Bingung Mau Dipakai Apa? Lakukan Ini

Sisa THR Bingung Mau Dipakai Apa? Lakukan Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 12:59

Libur Lebaran 2024 memang telah usai. Namun, ternyata masih ada dari kita yang memiliki sisa Tunjangan Hari Raya (THR) dan belum memanfaatkannya betul.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Jumat, 19 April 2024 | 12:41

Pekan ke-32 BRI Liga 1 musim 2023/2024 mempertemukan antara Persik Kediri melawan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill